FSGI: Pelajar SMA-SMK Punya Hak Sampaikan Pendapat lewat Demonstrasi

time:2024-09-07 author:

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta aparat penegak hukum untuk tidak melakukan kekerasan terhadap massa demo terutama yang di bawah umur seperti para pelajar. Menurut Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo, pelajar SMA/SMK miliki hak menyampaikan pendapat melalui demonstrasi. Heru menerangkan, mereka berhak mendapatkan perlindungan saat melakukan aksi demo. Hal itu kewajiban aparat, bukan malah dihalangi dan ditangkapi seolah mereka melakukan tindak pidana. "Bukan malah dihalangi dan ditangkapi seolah-olah mereka melakukan tindak pidana ," kata Heru melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/8/2024). Baca juga: FSGI: Kasus Kekerasan di Sekolah Sepanjang 2024 Terbanyak di Jenjang SMP Ditinggalkan PKS dan PKB, Kini Dekati PDI-P, Bagaimana Peluang Anies? Artikel Kompas.id Sementara itu, Ketua Dewan Pakar Retno Listyarti menerangkan, jika pelarangan partisipasi politik terhadap para pelajar karena alasan keselamatan, maka seharusnya diberikan ruang yang aman. Salah satunya bisa dengan memberi ruang berdemo di depan sekolah. Sehingga terjaga keamanannya namun tetap bisa mengomunikasikan kewenangan politiknya. "Maka berikan ruang mereka untuk mengekspresi sikap politiknya di tempat yang aman, yaitu halaman sekolah. Ini menjadi bagian dari Pendidikan politik bagi peserta didik," ujar Retno. Dapat perlindungan Selain perlindungan itu, Retno juga mengingatkan bahwa pelajar yang ikut aksi demo harus mendapatkan perlindungan dari negara melalui aparat penegak hukum. Baca juga: FSGI Dorong Guru yang Terkena Cleansing Dialihkan Jadi Pegawai Kontrak Hal itu, kata dia, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Tepatnya Pasal 15 dan 16. Pasal 15 menyebutkan anak berhak mendapatkan perlindungan dari perlindungan dalam kegiatan politik, pelibatan yang mengandung unsur kekerasan serta terlibat dalam peperangan. Sedangkan Pasal 16 ayat menyatakan: Baca juga: Direktur RSHS Bandung: Sanksi Berat Bagi Pelaku "Bullying" Ayat 1: Bahwa anak wajib mendapatkan perlindungan dari perlindungan, pengampunan dan hukuman yang tidak manusiawi. Ayat 2: Anak juga wajib memperoleh kebebasan Ayat 3: Tentang penangkapan dan pengasingan terhadap anak dapat dilakukan dengan syarat harus sesuai dengan hukum. Baca juga: FSGI: Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Mayoritas Dialami Siswa Laki-laki Oleh karena itu, sekolah dan dinas-dinas pendidikan di seluruh Indonesia seharusnya memahami situasi kalau para pelajar yang berada di jenjang SMA/SMK sudah mampu menganalisis kondisi bangsanya dan secara kematangan psikologi. "Para pelajar SMA/SMK sudah mampu mengambil keputusan atas dirinya, termasuk jika ingin menyampaikan pendapat melalui aksi demo," terang dia. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel :

 

Statement: The content of this article is voluntarily contributed and uploaded by Internet users. This website does not own the ownership, has not been manually edited, and does not bear relevant legal responsibilities.