Hari Ini, KPU Bakal Langsung Koordinasi dengan Kemenkum HAM Usai Perubahan PKPU Pilkada Disahkan

time:2024-09-07 author:

Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin menegaskan bakal langsung berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, setelah perubahan PKPU terkait Pilkada disahkan bersama DPR RI. “Kami akan melakukan harmonisasi dan sudah terkonsolidasi dengan teman-teman Kemenkumham. Insya Allah sangat cepat untuk bisa disegerakan,” ujar Afifuddin di Gedung DPR RI, Minggu (25/8/2024). Menurut Afifuddin, KPU RI akan bergerak secepat mungkin agar perubahan PKPU yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bisa sah sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada serentak 2025 dimulai. Di samping itu, seluruh jajaran KPU Daerah semakin memiliki kepastian hukum dalam menjalankan putusan MK dalam tahapan Pilkada serentak 2024. “Pokoknya secepatnya, kan prosesnya juga lebih cepat dari sudah yang direncanakan, pasti kami melakukan upaya terbaik. Untuk kemudian semua putusan dan secara teknis di lapangan dan KPU juga lebih cepat mendapatkan kepastian,” kata Afifuddin. Baca juga: KPU Optimistis DPR Sepakati PKPU Pilkada yang Sesuai Putusan MK Ditinggalkan PKS dan PKB, Kini Dekati PDI-P, Bagaimana Peluang Anies? Artikel Kompas.id Adapun KPU RI bersama Komisi II DPR RI melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengkonsultasikan perubahan PKPU terkait Pilkada sebagai tindak lanjut atas putusan MK. Pantauan Kompas.com, rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi II RI itu dibuka pukul 10.25 WIB. Rapat ini turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024). MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan. Baca juga: Hari Ini, Partai Buruh Unjuk Rasa di Depan KPU Tuntut Segera Terbitkan PKPU Selain itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024). "Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan. “Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ucap dia. Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini. Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel :

Statement: The content of this article is voluntarily contributed and uploaded by Internet users. This website does not own the ownership, has not been manually edited, and does not bear relevant legal responsibilities.